PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pengenalan, Penempatan dan pemberhentian merupakan tiga teori pokok di dalam Manajemen SDM. Hal ini berkaitan dengan fungsi pengadaan tenaga kerja dan pemutusan hubungan kerja. Pengenalan, penempatan dan pemberhentian meliputi pengenalan suatu pekerjaan melalui orientasi bagi karyawan baru, penempatan yang dilanjutkan dengan promosi-mutasi-rotasi-transfer-demosi, job-post program.
A. PENGENALAN (ORIENTATION)
Setiap karyawan/pegawai yang tergabung dalam sebuah lingkungan kerja harus melewati proses pengenalan (orientasi). Orientasi atau pengenalan kerja dilakukan agar karyawan/pegawai yang baru direkrut dapat mengenal dan mengetahui apa yang harus dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya.
Menurut Gary Dessler (2003), Orientasi (pengenalan) karyawan adalah prosedur untuk memberikan kepada karyawan baru tentang perusahaan itu.
Proses pengenalan berhubungan dengan pemberian informasi awal kepada karyawan / pegawai mengenai lingkungan kerja, tujuan organisasi/perusahaan, prestasi dan lain – lain, sehingga mereka dengan bias menyesuaikan diri dan cepat memberikan kontribusi kepada perusahaan/organisasi.
Inti dari program orientasi/pengenalan ialah bagaimana membuat karyawan/pegawai mengetahui visi dan misi perusahaan/organisasi sehingga mereka dapat menerjemahkan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka. Kemudian bagaimana memberikan informasi tentang aturan rutinitas yang berlaku dalam organisasi/perusahaan.
Ukuran kualitatif yang harus dipenuhi sebagai dasar penilaian dari proses pengenalan/orientasi antara lain :
Ø Karyawan/pegawai harus merasa diterima dan nyaman.
Ø Karyawan/pegawai memahami organisasi/perusahaan dalam makna luas.
Ø Karyawan/pegawai mengetahui apa yang diharapkan organisasi/perusahaan dalam hal pekerjaan dan perilaku.
Ø Karyawan/pegawai mulai menyesuaikan diri dengan cara organisasi/perusahaan bertindak dalam melakukan banyak hal.
B. PENEMPATAN
1. Pengertian Penempatan
Karyawan/pegawai yang selesai mengikuti program seleksi harus segera mendapatkan tempat/posisi pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Inilah fungsi dari Placement atau penempatan pegawai/karyawan dalam Manajemen Sumber Daya Manusia.
Penempatan (placement) berarti mengalokasikan karyawan/pegawai pada posisi kerja tertentu. Penempatan juga merupakan penugasan/pengisian jabatan atau penugasan kembali pada tugas/jabatan baru atau jabatan berbeda.
2. Syarat – Syarat Penempatan
Syarat – syarat sebagai bahan informasi kepada seorang manejer dalam mengambil keputusan penerimaan dan penempatan seorang pekerja antara lain :
a. Informasi analisis jabatan, yang memberikan diskripsi jabatan, spesifikasi jabatan dan standar – standar prestasi yang disyaratkan setiap jabatan.
b. Rencana – rencana sumber daya manusia, yang memberikan informasi kepada manejer tentang tersedia/tidaknya lowongan dalam organisasi/perusahaan.
c. Keberhasilan fungsi rekrutmen, yang akan menjamin manejer bahwa tersedia sekelompok orang yang akan terpilih.
3. Jenis Penempatan
Ada tiga jenis penempatan, antara lain adalah :
a. Promosi
Promosi terjadi apabila seorang pegawai/karyawan dipindahkan dari suatu pekerjaan ke pekerjaan yang lain yang lebih tinggi dalam pembayaran, tanggung jawab dan atau level umumnya diberikan penghargaan.
Ada beberapa model promosi antara lain :
Ø Model Sistem Merit (merit based promotion) yaitu promosi dilakukan berdasarkan kinerja individu.
Ø Model Peter Principle (prinsip peter) yang menyatakan bahwa secara hirakri manusia cenderung untuk terus meningkatkan tingkat kompetensinya.
Ø Model Promosi system senioritas yaitu dengan mempromosikan senior/karyawan yang paling lama bekerja terlebih dahulu.
b. Transfer
Transfer terjadi kalau ada seorang karyawan/pegawai dipindahkan dari suatu bidang tugas ke bidang tugas yang lainnya dengan tingkatannya hamper sama. Pemindahan pada umumnya dimaksudkan menempatkan pada tempat yang tepat dengan maksud agar karyawan/pegawai yang bersangkutan memperoleh suasana baru dan atau kepuasan kerja setinggi mungkin dan dapat menunjukkan prestasi yang lebih tinggi.
c. Demosi
Demosi adalah lawan dari promosi. Demosi (penurunan) merupakan pemindahan seseorang ke jabatan yang lebih rendah dalam suatu organisasi/perusahaan.
Demosi sangat jarang terjadi karena akan menimbulkan efek negatif bagi moral karyawan/pegawai. Demosi bias terjadi bila pasar kerja lebih besar dari pada permintaan tenaga kerja.
C. PEMBERHENTIAN
Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerjas seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Melayu SP. Hasibuan menyebutkan beberapa alasan karyawan diberhentikan dari perusahaan.
1. Undang-udang
Undang-undang dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan, antara lain anak-anak karyawan WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2. Keinginan perusahaan
Keinginan perusahaan memberihentikan karyawan ini disebabkan
a. Karyawan tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
b. Perilaku dan kedisiplinannya kurang baik.
c. Melanggar peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lainnya.
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan.
3. Keinginan Karyawan
a. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
b. Kesehatan yang kurang baik
c. Untuk melanjutkan pendidikan
d. Untuk bewirausaha
e. Bebas jasa terlalu rendah
f. Mendapat pekerjaan yang lebih baik
g. Suasana dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius
h. Kesempatan promosi yang tidak ada
i. Perlakukan yang kurang adil
4. Pensiun
Undang-undang mempensiunkan seseorang karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang karyawan untuk setatus kepegawaian adalah 55 tahun atau seseorang dapat dikenakan pensiun dini, apabila menurut keterangan dokter, karyawan tersebut sudah tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun dengan masa pengalaman kerja minimal 15 tahun.
5. Kontrak Kerja Berakhir
Beberapa perusahaan sekarang ini banyak mengadakan perjanjian kerja dengan karyawanya di dalam sutau kontrak dimana di dalamnya, disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini alasan juga tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di perpanjang.
6. Meninggal dunia
7. Perusahaan dilikudasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi masalah pemberhentian karyawan diatur dengan peraturan perusahaan, perjanjian bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menentukan apakah benar atau tidak perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan kepada peraturan perundang-undasngan.
Proses Pemberhentian
Dalam pemberhentian karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak karyawan maupun karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada peraturan, jangan sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu konflik suatu konflik atau yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun beberapa cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
Adapun beberapa cara yang dilakukan dalam proses pemberhentian karyawan:
1. Bila kehendak perusahaan dengan berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih dahulu:
a. Adakan musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
b. Bila musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
2. Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin lebih dahulu kepada Dinas terkait atau berwenang.
3. Bagi karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar