Spekulasi mengenai kelanjutan karir Wesley Sneijder berkembang. Isunya dia akan meninggalkan Inter dan bergabung dengan Manchester United.
Namun Sneijder sendiri menyanggah spekulasi itu. Kepada Il Corriere dello Sport, dia menegaskan akan tetap bertahan musim depan.
"Saya akan bertahan di sini," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan keinginan untuk kembali memberi Inter gelar juara, terutama Coppa Italia di mana laga final melawan Palermo akan dilangsungkan akhir pekan ini.
"Saya sudah berlatih dengan skuad tanpa ada masalah," ujar gelandang asal Belanda yang dalam beberapa pekan terakhir berkutat dengan cedera itu.
"Saya pastinya akan tampil saat menghadapi Palermo. Saya ingin bermain dan memenangkan Coppa Italia jadi kami bisa menuntaskan musim dengan sikap yang bagus," jelasnya.
Blog ini tercipta untuk mengapresiasikan ide2 & berita2 yang mungkin bermanfaat.
Entri Populer
-
KATA PENGANTAR Puji syukur keharibaan Allah SWT atas limpahan rahmat kesehatan dan kesempatan sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pe...
-
PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN Pengenalan, Penempatan dan pemberhentian merupakan tiga teori pokok di dalam Manajemen SDM. Hal...
-
Ambon: Hujan deras di Kota Ambon, Maluku, hingga Kamis (26/5), mengakibatkan longsor dan puluhan rumah hancur. Kawasan terparah dilanda l...
-
PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN A. PENGARUH PAJAK TERHADAP PRODUKSI 1. Pengaruh Pajak terhadap Produksi sebagai Kesel...
-
Spekulasi mengenai kelanjutan karir Wesley Sneijder berkembang. Isunya dia akan meninggalkan Inter dan bergabung dengan Manchester United....
Kamis, 26 Mei 2011
Puluhan Rumah di Ambon Terimbun Longsor
Ambon: Hujan deras di Kota Ambon, Maluku, hingga Kamis (26/5), mengakibatkan longsor dan puluhan rumah hancur. Kawasan terparah dilanda longsor yakni di daerah Desa Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Sejumlah rumah di kawasan ini tertimbun longsor hingga rata dengan tanah.
Longsor juga menimpa sejumlah rumah di kawasan Kelurahan Batu Gajah hingga mengakibatakan puluhan kepala keluarga mengungsi. Sejumlah warga mengakui longsor yang terjadi tiba-tiba ini membuat mereka tak sempat menyelamatkan diri.
Warga belum menerima bantuan dari pemerintah daerah setempat. Padahal mereka sangat butuh bantuan untuk bertahan hidup di tempat pengungsian. Bantuan yang mereka terima saat ini dari Palang Merah Kota Ambon berupa beras, mi instan, dan ikan kaleng.
Longsor juga menimpa sejumlah rumah di kawasan Kelurahan Batu Gajah hingga mengakibatakan puluhan kepala keluarga mengungsi. Sejumlah warga mengakui longsor yang terjadi tiba-tiba ini membuat mereka tak sempat menyelamatkan diri.
Warga belum menerima bantuan dari pemerintah daerah setempat. Padahal mereka sangat butuh bantuan untuk bertahan hidup di tempat pengungsian. Bantuan yang mereka terima saat ini dari Palang Merah Kota Ambon berupa beras, mi instan, dan ikan kaleng.
MATERI ADMINISTRASI KEUANGAN.
PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN
A. PENGARUH PAJAK TERHADAP PRODUKSI
1. Pengaruh Pajak terhadap Produksi sebagai Keseluruhan
Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap tabungan dan investasi.
Investasi dapat berupa :
Ø Investasi Materiil (Material Investment)
Diberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja lebih produktif dan efesien. Bentuknya : bangunan-bangunan, mesin-mesin, alat-alat angkutan, tenaga listrik, dsb.
Ø Investasi kemanusiaan (Human Investment)
Agar dapat membuat para pekerja lebih efesien sebagai salah satu faktor produksi. Bentuknya : tingkat kesehatan yang lebih baik, skill, pengetahuan khusus, dsb.
Investasi (materiil dan kemanusiaan) hanya mungkin terjadi bila ada tabungan dalam masyrakat. Tetapi tabungan dan besarnya investasi tidak secara otomatis akan sama. Kadang – kadang terjadi bahwa tabungan lebih tinggi dari pada investasi, maka akibatnya ialah terjadi pengangguran (under employment), perusahaan – perusahaan menjadi lesu, harga – harga akan menurun. Sehingga akan terjadi deflasi. Sebaliknya, bila investasi lebih tinggi dari tabungan mengakibatkan kenaikan harga dan investasi, dan perusahaan-perusahaan mendapat untung.
Tapi yang kita inginkan adalah perekonomian pada kesempatan kerja penuh (full-employment) tanpa inflasi maupun deflasi.
a. Pengaruh pajak terhadap Kemampuan untuk Bekerja, Menabung dan Berinvestasi.
Kemampuan ialah kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu dan penetapan pajak yang melebihi surplus ekonomi seseorang atau penetapan pajak yang dapat mengurangi surplus ekonomi seseorang yang digunakan untuk menambah usahanya dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya akan menyebabkan efisiensi seseorang berkurang, selanjutnya akan mengakibatkan kemampuan seseorang untuk bekerja akan berkurang. Apabila kemampuan untuk bekerja menurun maka kemampuan seseorang untuk menabung pun akan berkurang pula. Tabungan berarti bagian pendapatan yang tidak dibelanjakan untuk keperluan konsumsi dan pendapatan di sini adalah pendapatan sesudah dikurangi untuk membayar pajak.
Apabila kemampuan untuk menabung berkurang, akan menyebabkan kemampuan untuk berinvestasi juga berkurang, sebab investasi dibiayai oleh tabungan, baik yang berasal dari tabungan rumah tangga yang diperoleh lewat pinjaman bank maupun dari tabungan perusahaan itu sendiri. Walaupun kemampuan untuk menabung perusahaan juga berkurang akibat pengenaan pajak oleh pemerintah, namun pengaruhnya dirasakan lebih lunak apabila dibandingkan pengaruh pajak terhadap para individu.
b. Pengaruh pajak terhadap Kemauan untuk Bekerja, Menabung dan Berinvestasi.
Pajak yang mempunyai sifat dikenakan secara terus-menerus akan berpengaruh terhadap keinginan untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi. Misalnya, pengaruh pajak pendapatan. Pengaruh pajak terhadap keinginan untuk bekerja dari wajib pajak sebenarnya tidak hanya tergantung dari motivasi ekonomi saja, tetapi juga dipengaruhi oleh aspek hukum, politis, dan sosiokultural. Reaksi seseorang untuk mengurangi keinginan untuk bekerja akibat dikenai beban pajak tergantung daripada elastisitas permintaan terhadap pendapatan dan elastisitas penawaran usaha daripada wajib pajak. Elastisitas penawaran usaha seseorang biasanya tergantung pada sikap hidup seseorang dan keadaan ekonomi/tingkat hidup seseorang.
Apabila penawaran usaha dalam hubungannya dengan pendapatan tersebut elastis dan positif sifatnya dengan pajak maka keadaan ini akan mengakibatkan seseorang untuk mengurangi kegiatannya untuk bekerja. Pajak yang bersifat lump-sum yang dikenakan pada monopolist tidak akan mempengaruhi keinginannya untuk bekerja.
Hal ini berbeda dengan pajak yang bersifat regresif, biasanya pajak yang tidak langsung, sedangkan pajak yang bersifat progresif, biasanya adalah pajak langsung. Apabila pemerintah bertujuan untuk meningkatkan produksi setinggi mungkin dalam pembangunan perekonomiannya maka hendaknya mengutamakan penerimaan dari pajak tidak langsung. Apabila tujuan pemerintah adalah mencapai distribusi pendapatan yang lebih merata maka hendaknya mengutamakan pajak langsung sebagai sumber penerimaannya.
2. Pengaruh Pajak terhadap Komposisi Produksi
Pengenaan pajak yang dilaksanakan pemerintah dapat menimbulkan penggeseran-penggeseran penggunaan faktor produksi. Penggeseran atau penyimpangan ini dapat dilakukan pengusaha dengan cara menggeserkan penggunaan faktor produksinya pada kegiatan lain yang tidak dikenai pajak atau pada kegiatan yang walaupun dikenai pajak, tetapi lebih ringan jumlahnya. Selain itu, penggeseran faktor-faktor produksi itu dapat dilakukan pengusaha dengan cara menggeserkannya ke sektor lain atau daerah lain yang tidak dikenai pajak atau walaupun dikenai pajak, tetapi tidak sama beratnya atau lebih ringan bebannya. Penyimpangan atau penggeseran-penggeseran faktor-faktor produksi itu, tergantung dari elastisitas permintaan dan elastisitas penawaran dari barang-barang yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
B. PENGARUH PAJAK TERHADAP DISTRIBUSI PENDAPATAN
Distribusi pendapatan yang merata yang ada dalam masyarakat sebenarnya mencerminkan adanya keadilan dalam masyarakat. Masalah keadilan merupakan masalah hubungan proporsional antara dua variabel, misalnya antara hak dan kewajiban. Distribusi pendapatan yang adil, harus memperhatikan setiap warga negara atau setiap pribadi yang mempunyai hak dan kewajiban yang rendah, yang diakibatkan adanya suatu kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat perbedaan dalam keadaan hidup setiap orang, baik keadaan dalam kehidupan ekonominya, fisiknya ataupun dalam kemampuan yang lain. Sedangkan adanya kenyataan bahwa kemampuan masing-masing orang itu berbeda sehingga tercermin dalam distribusi pendapatan dalam masyarakat yang tidak merata. Menurut Bank Dunia, apabila sekitar 40% penduduk memperoleh kurang dari 12% GNP maka di masyarakat tersebut derajat ketidakmerataan sangat tinggi.
Distribusi pendapatan yang tidak merata ini dapat diperbaiki pemerintah lewat sistem perpajakan yang diterapkan. Apabila dalam masyarakat tersebut diterapkan pajak yang mempunyai sifat progresif maka dapat diharapkan distribusi pendapatan yang tidak merata dalam masyarakat tersebut dapat diatasi. Sedangkan pajak yang bersifat regresif, justru akan memperbesar ketidakmerataan yang ada dalam masyarakat. Distribusi pendapatan yang merata akan mempunyai kebaikan-kebaikan sebagai berikut.
a. Distribusi pendapatan yang merata tersebut akan mengakibatkan berkurangnya kecenderungan untuk timbulnya berbagai macam tindak kejahatan dan gangguan keamanan yang ada dalam masyarakat.
b. Kemerataan dalam distribusi pendapatan akan mengakibatkan kesejahteraan optimum dalam masyarakat tersebut.
Di samping kebaikan-kebaikan di atas, distribusi pendapatan yang merata juga akan menimbulkan pengaruh negatif atau keburukan dalam masyarakat sebagai berikut.
a. Penyamarataan pendapatan justru merupakan penghambat dalam kemajuan kebudayaan suatu bangsa.
b. Menyamaratakan pendapatan akan bertentangan dengan kenyataan hidup yang ada di dunia ini karena pada dasarnya di dunia ini memang ada perbedaan-perbedaan dalam kemampuan bagi masing-masing orang.
Di samping bertujuan untuk meratakan tingkat pendapatan/distribusi pendapatan dalam masyarakat perpajakan masih mempunyai tujuan-tujuan lain lagi, misalnya meningkatkan fungsi pemerintah, terutama untuk melindungi kaum lemah.
C. PENGARUH PAJAK TERHADAP KEINGINAN UNTUK BEKERJA
Pajak progresif adalah pajak yang di kenakan dengan persentase yang semakin tinggi dengan semakin tingginya taxable capacity. Jadi rata – rata tingkat pajak ( average tax rate ) akan meningkatkan untuk setiap dasar pajak ( tax base ). Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginannya untuk bekerja. Tenaga kerja yang bersangkutan akan kurang berkehendak untuk bekerja giat, sebab apabila penghasilannya bertambah, maka sebagian besar hanya akan dipungut oleh pemerintah saja.
Jadi pajak progesif akan mengurangi insentif kerja. Sedangkan pajak regresif merupakan pajak dengan perkembangan yang kurang sebanding dengan perkembangan taxable capacity.
Beberapa akibat yang timbul dari adanya pajak penghasilan, dapat dilihat sebagai berikut:
1. Pemilihan lapangan kerja.
Dalam hal ini pajak penghasilan dapat mempengaruhi alokasi sumber daya dengan dengan mengubah penawaran tenaga kerja relatif terhadap perbedaan pendapatannya.
Suatu pajak penghasilan tidak saja mempengaruhi kuantitas total dari penawaran tenaga kerja, namun ia juga mempunyai pengaruh terhadap alokasi sumber. Misalnya pekerja dapat bekerja sampai 40 jam per minggu, tetapi karena pertimbangan pajak beberapa pekerja cenderung untuk memasuki kesempatan kerja lain. Dengan begitu terdapat peningkatan penawaran di beberapa jenis pekerjaan dan tersedianya tenaga kerja di bagian lain berkurang. Hal ini cukup mempengaruhi tingkat upah. Alasan untuk mengisi pekerjaan lain itu di pengaruhi oleh pajak penghasilan yang di pungut atas hasil suatu pekerjaan.
Suatu pajak penghasilan tidak saja mempengaruhi kuantitas total dari penawaran tenaga kerja, namun ia juga mempunyai pengaruh terhadap alokasi sumber. Misalnya pekerja dapat bekerja sampai 40 jam per minggu, tetapi karena pertimbangan pajak beberapa pekerja cenderung untuk memasuki kesempatan kerja lain. Dengan begitu terdapat peningkatan penawaran di beberapa jenis pekerjaan dan tersedianya tenaga kerja di bagian lain berkurang. Hal ini cukup mempengaruhi tingkat upah. Alasan untuk mengisi pekerjaan lain itu di pengaruhi oleh pajak penghasilan yang di pungut atas hasil suatu pekerjaan.
2. Tabungan.
Tingkat hasil yang di harapkan ( rate of terurn ) dari tabungan ( misal : bunga tabungan, deviden, capital again ) merupakan bagian dari pendapatan dan oleh karenanya di kenakan pajak. Secara kuantitatif, pengaruh pajak penghasilan tterhadap tabungan, belum di ketahui. Tetapi apabila kurve tabungan adalah seperti kurve penawaran tenaga kerja ( labor supply kurve ), yaitu inelastis, karena income effect dan substitusion effent di satukan dengan adanya perubahan hasil, maka pengaruh kuantitatif pajak penghasilan terhadap tabungan nampaknya tidak begitu berarti.
Langganan:
Postingan (Atom)